Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Tersangka

Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Praperadilan Bupati Takalar Ditunda

Terkait kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar yang berlangsung di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Selasa (12/9/2017). Burhanuddin Baharuddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati takalar dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015 lalu. Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.

Tersangka dituding merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB,.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved