Bupati Takalar Tersangka
Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Praperadilan Bupati Takalar Ditunda
Terkait kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan gugatan permohonan praperadilan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi ditunda, Senin (30/10/2017).
Majelis Hakim baru akan membacakan putusan, Selasa besok di Pengadilan Negeri Makassar. Penundaan persidangan tersebut, lantaran hakim yang dipimpin Adam Pontoh belum siap membacakan putusan.
"Insha Allah besok baru pembacaan putusanya. Kemungkinan tadi hakimnya tidak langsung bacakan karena hakimnya perlu waktu menyusun putusan," kata Majelis hakim Pengadilan Makassar, Safri.
Menurut Safri bahwa persidangan praperadilan Bupati Takalar di Pengadilan hanya menggelar pembacaan kesimpulan dari kedua belapihak pemohon dan termohon dalam hal ini Kejati Sulselbar.
Bur mempraperadilankan penyidik Kejaksaan, karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang, cacat prosedur.
Adapun isi gugatan prapedilan tersangka, yakni majelis hakim pengadilan diminta mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 425/R.4/Fd.1/07/2017/ tanggal 27 Juli 2017. Tentang perintah penyidikan terkait peristiwa pidana.
Sebagaimana dimaksud dalam sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atau pasal 12 huruf e dengan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP Pidana.
Tersangka menilai tidak ada alat bukti yang cukup menunjukan peristiwa unsur pidana dalam penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang , Kecamatan Mangaragombang, Takallar
Kedua, menyatakan penetapan Burhanuddin selaku pemohon oleh termohon Kejati dianggap tidak sah berdasarkan surat penetapan tersangka yang didasarkan berdasarkan surat perintah penyidikan.
Ketiga Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejati Sulselbar) maupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.
Misalnya, penggeledahan, penyitaan, penangkapan atau penahanan yang berkaitan dengan sangkaan primair pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf e tentang undang undang tindak pidana korupsi. Keempat, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Bur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalagunakaan kewenangan.
Ia disangka mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Padahal di lokasi itu seluas 3.806,25 Ha merupakan lahan pencadangan tanah untuk pembangunan kawasan pemukiman transmigrasi sesuai dengan Surat Keputusn (SK) Gubernur nomor 1431/V/tahun 1999.