Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Tiga Bulan Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut PD Pasar Raya Belum Disidang

Andi Helmi membenarkan bahwa perkara tersangka Rahim Bustam masih berada di meja penyidik Kejaksaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dirut PD Pasar Rahim Bustan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN--TIMUR.COM, MAKASSAR -Mantan Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Pasar Raya Makassar, A. Rahim Bustam resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.

Ia ditetapkan sebagai Senin (14/08/2017) pascadilantik sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya bersama direksi dan badan/dewan pengawas PD lingkup Pemkot Makassar, di SMP 5 JL Sumba, Jumat (11/8) lalu.

Namun, penetapan yang sudah berjalan hamir tiga bulan, tersangka belum menjalani persidangan. Berkas perkara masih bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi membenarkan bahwa perkara tersangka Rahim Bustam masih berada di meja penyidik Kejaksaan.

"Nanti saya kabari (perkembangan kasus sewa los Pasar Pabaeng baeng)," ujar Andi Helmi kepada Tribun," Minggu (29/10/2017).

Rahim Bustam ditetapkan tersangka atas hasil pengembangan dan fakta persidangan Kepala Pasar Pabaeng baeng Laisa yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel.

Kepala Pasar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu. Penangkapan itu saat tim OTT Polda
mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.

Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak beberapa juta saja.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved