Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Apakah E-KTP Tidak Perlu Diperpanjang Lagi?

apa benar jika E KTP masa berlakunya sampai tahun 2017 itu sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi?

Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hamdan Soeharto/tribunpalopo.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo (Disdukcapil) mulai menerapkan sistem jemput bola untuk perekaman e-KTP, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha Islamiah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepada pihak yang berwenang, apa benar jika E KTP masa berlakunya sampai tahun 2017 itu sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi? E-KTP saya masa berlakunya sampai 31-10-2017. Terima kasih.

+6285399872xxx

Jawaban:

Dengan ini kami menginformasikan bahwa sejak dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri tanggal 26 September 2016, masa berlaku KTP elektronik yang tercantum tanggal dan tahun masa berlaku, dibaca SEUMUR HIDUP, dan tidak mesti diganti, kecuali terjadi perubahan elemen data dalam KTP elektronik yang bersangkutan.

Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar

Chaidir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved