Sebar Berita Hoax Akbar Faizal Punya Istri Simpanan, Ayah 3 Anak Ini Ditangkap Polisi. Lihat Mukanya
palagi kalau tuduhan kepada orang lain tak disertai dengan fakta otentik. Akibatnya bisa fatal, masuk penjara dan meninggalkan keluarga terkasih.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Berita fitnah terhadap Akbar Faizal itu sendiri diposting oleh Fajar di portal berita yang dikelolanya pada 4 September 2017.
Fajar adalah pemain lama di dunia hoax. Sasaran utamanya adalah pemerintahan yang sah atau siapa saja yang dianggapnya pendukung pemerintah.
Lelaki yang memiliki tiga anak itu tidak memiliki pekerjaan tetap selain sibuk sibuk hari memposting berita-berita hoax dan fitnah yang didapatkannya melalui berbagai cara.
Salah satunya melalui sebuah aplikasi yang bisa menyaring berita-berita yang beredar lalu mengolahnya kembali tanpa melakukan pengecekan ulang tentang kebenaran berita tersebut.
Fajar pernah mendapatkan peringatan dari Polda Jatim dan sempat diam dari aktifitas pengolahan hoax dan berita fitnah namun kemudian aktif lagi.
Fajar Agustanto juga adalah pengurus PKS Mojokerto bidang Polhukam.
Selain Suara News, Akbar Faizal juga melaporkan dua portal berita lainnya yakni 'Publik News' dan 'Rakyat Bersuara' dan juga satu akun twitter bernama 'Intelektual Jadul' dengan ID @plato_id' yang membuat berita fitnah tersebut.
Dua portal lainnya dan akun @plato_id sudah teridentifikasi dan dalam pengejaran Tim Cyber Bareskrim dibawah kendali Kombes Pol Irwan Anwar.
"Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini. Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki ijin dan akreditasi Dewan Pers. Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini. Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain," kata Akbar Faizal via rilis tertulis, Kamis (26/10/2017).
Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.