Satreskrim Polres Sidrap Sita Puluhan Botol Minuman Beralkohol di Tanru Tedong Sidrap
Dari hasil pemeriksaan, didapati minuman keras beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap menyita puluhan botol minuman keras beralkohol, Rabu (25/10/2017) pukul 23.30 Wita.
Operasi yang dipimpin KBO Reskrim Polres Sidrap, Iptu Abd Samad itu menyasar toko milik pria bernama Herlan alias Busa Ulu (53) di Jl Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil pemeriksaan, didapati minuman keras beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
"Itu merupakan bagian dari Operasi Pekat 2017. Sasarannya, segala macam tindak pidana maupun penyakit masyarakat lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong, saat dikonfirmasi TribunSidrap.com, Kamis (26/10/2017).
Botol minuman beralkohol tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, untuk penyidikan lebih lanjut.
Beberapa hari terakhir, jajaran kepolisian memang gencar melakukan operasi penyakit masyarakat, pada sejumlah daerah di Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polres-sidrap-sita-puluhan-botol-miras_20171026_115519.jpg)