Alokasi Belanja Pemkab Luwu Utara Naik 3,56 Persen Jadi Rp 1,25 Triliun
Di APBD-P ini sebagian besar hanya dilakukan pergeseran jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2017.
Penetapan APBD melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/10/2017).
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Abdul Mahfud, mewakili bupati mengatakan pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 1.185.155.781.000, setelah perubahan menjadi Rp 1.219.242.459.063, bertambah Rp 34.086.678.063 atau 2,88 persen.
Sementara belanja daerah sebelum perubahan Rp 1.213.544.983.300 setelah perubahan menjadi Rp 1.256.797.166.871, bertambah Rp 43.252.183.571 atau 3,56 persen.
"Di APBD-Perubahan ini sebagian besar hanya dilakukan pergeseran jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja dalam kegiatan maupun penambahan pagu anggaran," kata Mahfud.(*)