Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Sidangkan Praperadilan DPRD Sulbar

Menurut Ni Putu bahwa mekanisme pengawasan dan pemantauan sidang fokus pada etika hakim

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HASAN BASRI
Sidang gugatan prapedilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (23/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Komisi Yudisial (KY) tengah mengawasi hakim yang menangani sidang praperadilan tiga unsur pimpinan DPRD Sulbar. Pengawasan ini dinilai penting karena cukup menarik perhatian publik.

"Iyya, kami sedang melakukan pemantauan terhadap persidangan itu. Pengawasanya, sama seperti sidang lainya," kata Asisten Koordinator KY Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan, Ni Putu Dewi Damayanti, Selasa (23/10/2017).

Menurut Ni Putu bahwa mekanisme pengawasan dan pemantauan sidang fokus pada etika hakim dalam mengelolah perkara baik dalam sidang maupun luar sidang.

Hakim diharapman betul betul menjalankan tugasnya untuk memberi keadilan dan menjadi pribadi dengan integritas dan memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sekedar diketahui ketua DPRD Sulbar dan dua wakilnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kejaksaan menetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar dinilai cacat prosedur.

Hakim yang menyidangkan perkara tersebuf adalah Safri merupakan hakim tunggal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved