Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kaya Raya Tanpa Suami, Terungkap 6 'Pabrik' Uang Syahrini, Nomor 4 Mahasiswa Harus Tahu

Jika dihitung, dengan pajak yang dibayarkan sekitar Rp 1 miliar, maka pendapatan bersih kena pajaknya sekitar Rp 3 miliar.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/PRINCESSYAHRINI
Syahrini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyanyi Rini Fatimah Jaelani (34) atau Syahrini sempat mencuat dalam dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa suap kasus suap pajak, Handang Soekarno pada Senin (20/3/2017).

Handang dalah Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Lalu, kok bisa nama dia muncul?

Menurut Syahrini, ia dan adiknya pernah memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2015 dan 2016 untuk penyelesaian pajaknya melalui tax amnesty (pengampunan pajak).

Dia pun akhirnya membayar kewajibannya itu di bank senilai Rp 1 miliar.

Baca: Saya Lega Akhirnya Suami Saya Selingkuh

Baca: Usai Gugat Cerai Cucu Soeharto, Penampilan Artis Lulu Tobing Mengejutkan, Coba Lihat Tatonya

Kata Syahrini, saat membayar pajak, dirinya sempat menangis karena tidak rela sebagian hartanya terkuras untuk pajak.

Syahrini hingga kini masih tak terima namanya dibawa-bawa ke dalam kasus suap pajak.

Dia merasa sebagai wajib pajak yang baik, dirinya telah memenuhi kewajibannya.

Dalam sebuah kesempatan, mantan kekasih Anang Hermansyah tersebut juga sempat memperlihatkan arsip bukti yang dia simpan dalam sebuah map berwarna hijau.

Menurut sebuah kantor konsultan pajak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika pendapatan seseorang di atas Rp 500 juta maka pajak penghasilannya dihitung 30 persen.

Baca: Hidup Glamour dan Kontroversi, Siapa Sangka Begini Nilai Ranking Syahrini di Sekolah dan Kampus

Jika dihitung, dengan pajak yang dibayarkan sekitar Rp 1 miliar, maka pendapatan bersih kena pajaknya sekitar Rp 3 miliar.

Pendapatan senilai Rp 3 miliar ini yang kena pajak dengan besaran Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved