Gugat Kejati, Pimpinan DPRD Sulbar Pakai Saksi Ahli Setya Novanto
Ini terkait atas penepatan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat menggugat Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Ini terkait atas penepatan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Ketiga tersangka masing masing Andi Mappangara (AM) selaku Ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Munandar Wijaya Wakil Ketua DPRD Sulbar
Hari Senin (23/10/2017) tersangka encananya menghadirkan saksi ahli dari Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Chairul Huda merupakan saksi ahli yang pernah dihadirkan tim pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang sidang prapedilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2017) beberapa bulan lalu.
Chairul bukan orang baru dalam dunia hukum, khususnya dalam sidang praperadilan.
Ia pernah bersaksi dalam praperadilan mantan Wakapolri Jenderal Budi Gunawan pada 2015 lalu saat jadi tersangka di KPK.
Serta saksi di sidang mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin. (san)