Bukan karena Wanita Lain, Akhirnya Hakim Ungkap Penyebab Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Mery Taat Anggarasih, berdasarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sidang putusan Nafa Urbach dan Zack Lee, akhirnya terungkap kenapa Nafa menggugat cerai suaminya.
Ternyata, Zack Lee sering pulang larut malam, bahkan tidak pulang, sejak Nafa masih mengandung sang anak, Mikhaela Lee Juwono.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Mery Taat Anggarasih, berdasarkan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya, Tedi Triyono dan Rahma Prahara.
"Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi Rahma Prahara dan saksi Tedi Triyono yang menyatakan adalah benar dalam perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi cekcok dan berbeda pendapat."
"Sejak penggugat mengandung anak pertama Tergugat sudah sering pulang malam dengan alasan sibuk sebagai artis dan syuting. Bahkan penggugat tidak pulang," ucap Hakim Ketua dalam sidang putusan, Senin (23/10/2017).
Baca: Bukan Natasha Wilona, inilah Sosok Wanita yang Terpergok Ciuman Bibir dengan Verrell Bramasta
Baca: Sebelum Tikam Ketua DPRD Kolaka Utara, Andi Erni Minta Cerai, Betapa Mencekamnya Malam itu
Selain itu, diungkapkan bahwa pertengkaran sering terjadi akibat Zack Lee yang memosting foto bersama wanita lain di Instagramnya.
"Saksi menuturkan bahwa tergugat tidak membuat istrinya nyaman dalam rumah tangganya.”
“Sehingga pernikahan mereka pun retak dan sudah tidak bisa dipertahankan.”
“Sehingga puncaknya pengajuan gugatan cerai," papar Hakim Ketua.
Jumlah Nafkah Zack Lee untuk Nafa Urbach
Terkait nominal nafkah yang diberikan Zack Lee terhadap Nafa Urbach, kuasa hukum Nafa, Sandy Arifin menyatakan kliennya tidak pernah mengungkapkan hal tersebut kepadanya.
"Setiap kali saya menanyakan kepada klien saya, mbak Nafa berapa sih yang disepakati kalian berdua untuk nafkah.”
“Ya itu pribadi antara mereka berdualah, kita enggak pernah mencampuri," ungkap Sandy Arifin saat ditemui Grid.ID usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).