Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirjen Perhubungan Darat: Transportasi Online Sebuah Keniscayaan

Sosialisasi ini serentak dilaksanakan di tujuh kota yakni Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, Medan, Palembang, dan Balikpapan.

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ardy Muchlis
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
to me, Edi Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Hindro Surahmat (tengah kiri) bersama Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Lambang Basri (tengah kanan) menjadi narasumber pada sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) no.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlangsung di hotel Melia, Jl Andi Mappanyukki, Makassar, (21/10). Pemerintah mengumumkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang taksi berbasis aplikasi atau online dan serentak laksanakan di tujuh kota Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar. Peraturan baru terkait dari revisi ini mulai efektif berlaku 1 November 2017 mendatang., TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan sosialisasi peraturan Menteri pengganti PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, Sabtu (21/10/2017)

Sosialisasi ini serentak dilaksanakan di tujuh kota yakni Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, Medan, Palembang, dan Balikpapan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Makassar dihadiri oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel Prof Lambang Basri, Organda, dan perwakilan berusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Hindro mengatakan, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menerima dengan baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.

Menurutnya aturan tersebut diharapkan dapat menjembatani kepentingan antara masyarakat, mereka yang memanfaatkan teknologi, dan penyedia jasa konvensional.

"Kita perlu mamahami apa substansi pengganti Peraturan Menteri ini. Prinsipinya pemerintah ingin mengatur bahwa ada kesetaraan antara angkutan berbasis aplikasi dan angkutan konvensional," kata Hindro.

Menurutnya, angkutan berbasis aplikasi adalah sebuah keniscayaan yang sulit ditolak seiring kemajuan teknologi yang semakin pesat.

"Secara umum, pemerintah sepakat bahwa angkutan berbasis aplikasi adalah keniscayaan yang akan dihadapi. Tinggal bagaimana kita menyikapinya," kata dia.

"Kita ingin sistem yang lebih modern, tapi jangan sampai ada yang menjadi korban. Karena itu kita mengayomi yang lama atau bahkan didorong bekerja sama," ujar Hindro menambahkan.

Sempat muncul perdebatan dalam sosialisasi ini di mana organda dan pengusaha angkutan konvensional meminta Kemenhub tegas terhadap pengusaha aplikasi berbasis online dengan melibatkan aparat kepolisian.

Sebelumnya terdapat sembilan poin yang diatur salam Revisi PM 26 tahun 2017, yaitu soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, syarat minimal kendaraan.

Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved