Waduh, Penjual Kartu Perdana di Bulukumba Tak Tahu Soal Kewajiban Registrasi Kartu SIM
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan aktivasi kartu SIM prabayar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan aktivasi kartu SIM prabayar seluruh operator telekomunikasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut disampaikan Kominfo melalui siaran persnya NO. 187/HM/KOMINFO/10/2017 tentang pemberlakuan pengaturan registrasi kartu prabayar dengan data validasi Dukcapil, pada website resmi Kominfo.go.id.
Baca: Ini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Segera Lakukan Sebelum Diblokir!
Namun dari pantauan TribunBulukumba.com, Jumat (20/10/2017) masih ada penjual kartu perdana yang belum mengetahui info tersebut.
Salah satu pemilik outlet, Jabal Nur, misalnya. "Saya baru tahu sekarang kalau ada peraturan begitu,” katanya.
“Bagaimana nanti kalau orang habis kuotanya, karena rata-rata kartu kuota yang dijual di sini itu sudah diregistrasi sebelum kami beli," lanjutnya.
Baca: Begini Respon Kadis Kominfo Jeneponto Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar
Sekadar informasi, registrasi ulang pelanggan baru maupun pelanggan lama ini akan berakhir 28 Februari 2018. Kemudian akan diberikan waktu tambahan 60 hari untuk registrasi sebelum kartu SIM di blok total oleh provider.(*)