Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Public Services

Tolong Hapuskan Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran

Tolong hapus persyaratan kepengurusan akte kelahiran berupa denda dan ijazah.

Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Nurul Adha Islamiah
ist
akte kelahiran 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha Islamiah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Assalamu Alaikum. Pemerintah tolong hapuskan persyaratan kepengurusan akte kelahiran berupa denda dan ijazah itu hanya memberatkan masyarakat. Ingat pak, banyak orang yang tidak berpendidikan. Wassalam.

+6285299919xxx

Jawaban:

Walaikum salam. Dengan ini kami menginformasikan bahwa persyaratan akte kelahiran tidak ada denda, karena semua kepengurusan dokumen kependudukan dan pencacatan sipil TIDAK DIPUNGUT BIAYA, termasuk istilah DENDA. 

Dan melampirkan ijazah bagi warga yang mengurus akte kelahiran, dipersyaratkan bagi yang memiliki ijazah terakhir, hal ini mencegah terjadi perbedaan nama pada ijazah dan akte kelahiran.

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Chaidir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved