Public Services
Tolong Hapuskan Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran
Tolong hapus persyaratan kepengurusan akte kelahiran berupa denda dan ijazah.
Penulis: Nurul Adha Islamiah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Nurul Adha Islamiah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Assalamu Alaikum. Pemerintah tolong hapuskan persyaratan kepengurusan akte kelahiran berupa denda dan ijazah itu hanya memberatkan masyarakat. Ingat pak, banyak orang yang tidak berpendidikan. Wassalam.
+6285299919xxx
Jawaban:
Walaikum salam. Dengan ini kami menginformasikan bahwa persyaratan akte kelahiran tidak ada denda, karena semua kepengurusan dokumen kependudukan dan pencacatan sipil TIDAK DIPUNGUT BIAYA, termasuk istilah DENDA.
Dan melampirkan ijazah bagi warga yang mengurus akte kelahiran, dipersyaratkan bagi yang memiliki ijazah terakhir, hal ini mencegah terjadi perbedaan nama pada ijazah dan akte kelahiran.
Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Chaidir