Ulah Begal di Makassar
Tiga Begal Sadis Diringkus Resmob Polda Sulsel, Beraksi Pakai Parang dan Busur
Para pelaku pernah lakukan kekerasan atau Curas yang dimaksud di pasal 365 KUHP, masuk rumah dan menyekap korbannya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal, diringkus tim Resmob Polda Sulsel di Makassar, Rabu (18/10/2017).
Dua pelaku berasal dafi Jl Abubakar Lambogo, Mustofa alias Ical (19) dan Adit Alias Aan (19), dan juga Wahyu Jamaluddin (19) warga Lure Balana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, tiga pelaku ini diringkus di rumah masing-masing, berdasarkan pada Laporan Polisi (LP).
"Awalnya pelaku aan diamankan, dari keterangannya aan. Maka tim resmob langsung amankan dua pelaku lainnya dirumah masing-masing," kata Dicky.
Tim Resmob yang menerima laporan korban berupa LP dengan nomor LP / 1144 / X /2017 / Restabes Makassar/ Wilayah Hukum Polsek Tamalate.
Dicky sebutkan, para pelaku pernah lakukan kekerasan atau Curas yang dimaksud di pasal 365 KUHP, masuk rumah dan menyekap korbannya.
Pelaku punya peran masing-masing, seperti Ical berperan mengancam pakai busur, Aan menyekap korba memakai parang, dan juga Wahyu sebagai joki.
"Ada barang bukti kami amankan, tiga unit motor yamaha matik, empat buah handphone dan parang, ketapel juga empat anak panah," jelas Dicky. (*)