Penghuni Rutan Sidrap Terlibat Peredaran Sabu 5 Kg di Parepare, Ini Penjelasan Sultan
Sultan juga mengklaim pihaknya memeriksa ketat barang bawaan warga binaan Rutan Klas II B Sidrap.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sidrap, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, seberat 5 kg di Kota Parepare, kini masih dalam status tahanan.
Warga binaan bernama Arianto alias Sunre (30) asal Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Sulsel tersebut, ditahan di Rutan Klas II B Sidrap, karena diduga terlibat peredaran narkotika.
"Sunre masuk di Rutan Sidrap akhir September 2017, karena diduga terlibat narkoba. Sebelumnya ia juga pernah ditahan di sini, namun telah dinyatakan bebas usai menjalani hukumannya," kata Kepala Keamanan Rutan Klas II B Sidrap, Sultan, kepada TribunSidrap.com, Rabu (18/10/2017).
Lanjut Sultan, pasca diduga terlibat dalam peredaran sabu 5 kg tersebut, Sunre telah diperiksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.
"Sunre telah diperiksa oleh tim Satresnarkoba Polres Parepare di sini. Namun, ia mengaku kaget karena namanya disebut dalam transaksi sabu seberat 5 kg itu. Ia mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Alumni Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas Makassar itu, menyebut kecil kemungkinan Sunre berkomunikasi dengan terduga lainnya.
"Di Rutan Sidrap memang ada Warung Telekomunikasi (Wartel) bagi warga binaan, untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Tetapi wartel itu hanya bisa menelepon, tidak bisa menerima panggilan dari luar. Lagi pula transkrip pembicaraan kita pasti bisa lacak," katanya.
Sultan juga mengklaim pihaknya memeriksa ketat barang bawaan warga binaan Rutan Klas II B Sidrap.
"Kami sangat ketat terhadap barang bawaan yang mungkin dibawa oleh warga binaan, maupun pembesuknya," tuturnya.
Sekadar diketahui, kasus peredaran narkoba jenis sabu, seberat 5 kg di Parepare tersebut, juga diduga melibatkan oknum polisi berinisial Brigpol HB, dan warga Sidrap bernama Rusman.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parepare.