Korupsi Rabat Beton Matano, Polres Luwu Timur Tetapkan Empat Tersangka
Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Penyidik Polres Luwu Timur sudah mengantongi empat nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat beton di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nama empat tersangka tersebut keluar setelah hasil gelar perkara di Polda Sulsel, pada Selasa (10/10/2017)
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Hanya saja, perwira dua bunga ini belum mau membeberkan siapa saja empat tersangka yang dimaksud.
Rencananya, Senin (23/10/2017) para tersangka diumumkan di Polres Luwu Timur.
"Nanti hari Senin yah baru kita kasih tahu," kata Parojahan kepada wartawan, Selasa (17/10/2017).
Proyek rabat beton tahun 2016 tersebut menghabiskan APBD Rp 1,9 milliar dan dikerjakan CV Cakra.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah merampungkan hasil audit perhitungan kerugian negara pada proyek tersebut.
Audit atas temuan dari ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). "Dari hasil perhitungan ahli dari BPKP ditemukan adanya kerugian senilai Rp 1 miliar lebih," kata Parojahan.
Selain itu, penyidik Polres Luwu Timur juga sudah memerika Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin, diruang penyidikan, 11 September lalu.
Zainuddin diperiksa selama empat jam sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.