Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Inilah 2 Insiden saat Pelantikan Gubernur DKI 2017

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Foto bareng usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10/2017). Tampak istri Anies Baswedan, Fery Farhati Ganis; Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan; Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto; Presiden RI, Joko Widodo; Ibu Negara, Iriana; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno; dan istri Sandiaga, Nur Asia (dari kiri ke kanan). 

Menurutnya, tugas besar Anies-Sandi lah untuk kembali 'menyatukan warga'.

"Bagi saya harus dibuka ruang dialog seluas-luasnya. Jakarta adalah milik semua sehingga paradigma yang harus dikedepankan adalah paradigma yang inklusif. Melibatkan semua pihak.

Agus pun meminta Anies mengajak lawan politiknya untuk berdialog, karena "lawan politik itu tidak permanen."

"Lawan politik itu dalam konteksnya Pilgub. Dalam kompetisi. Setelah itu ya sudah. Harus miliki kebesaran hati," tutur Agus.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan kancah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, setelah berlaga dalam dua putaran.

Pada putaran kedua, Anies-Sandi menang mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan perolehan suara 57,96 persen.

Sementara Ahok-Djarot hanya mendapat 42,04 persen suara.

Berapa Sih Gaji Mereka?

Berapa sih gaji akan diterima Anies dan Sandiaga?

Dihimpun dari berbagai sumber berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagai gubernur akan menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, sedangkan Sandiaga sebagai wakil gubernur akan menerima gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan.

Baca: Betulkah Quraish Shihab Syiah? Akhirnya Dia Blak-blakan Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dirinya

Lalu, ditambah tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan dan tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.

Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan gubernur hanya senilai total Rp 8,4 juta dan wakil gubernur hanya senilai total Rp 6,72 juta per bulan.

Hanya senilai itu gajinya?

Eits, jangan salah sangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved