Sidang Korupsi Lahan Buloa, JPU Siap Hadirkan Wali Kota Makassar Hari Ini
Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang mendudukan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar kembali akan digelar Senin (16/10/2017) hari ini.
Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan persidangan terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Saksi yang dihadirkan hari ini adalah pak Wali (Wali Kota Makassar, Danny Pomanto)," kata JPU, Kamaria kepada Tribun, Senin (16/10/217).
Adapun kasus dugaan korupsi sewa lahan Buloa menyeret tiga orang terdakwa. Selain Asisten 1 juga dua warga Rusdin dan Jayanti.
Tiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidaer pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka Sabri disebut melakukan tindakan dengan seolah-olah yang mengatas namakan pemerintah kota tanpa sepengetahuan Walikota Makassar dalam kapasitasnya sebagai Asiten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
Di materi dakwaan juga disebut sejumlah nama atas perkara dugaaan korupsi proyek sewa lahan itu. Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior berinisial UM.
Selain Sabri dalam persidangan juga didudukan dua terdakwa lainya Rusdin dan Jayanti. Keduanya merupakan warga yang mengklai sebagai pemilik lahan.
Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga menyewakan lahan negara kepada PT PP (pengelola proyek Makassar New Port ) senilai Rp 500 Juta/tahun. Keduanya mengklain, lahan itu adalah milik mereka.
Tidak hanya Rusdin dan Jayanti, Kejati juga menetapkan Asisten 1 Pemkot Muh Sabri. Ia diduga ikut menfasilitasi kedua belapihak yang seolah olah mengatasnamakan Pemkot.
Awal mulanya tejadi persewaan lahan karena tidak ada akses jalan menuju proyek MNP yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Rencana awalnya untuk jalur masuk ke proyek MNP sudah ditentukan, tetapi karena banyak lahan yang harus dibebaskan dan jauh, sehingga lahan di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo menjadi alternatif.
Tanah yang sedang disewakan dengan satuan panjang 500 meter dan luas 60 meter persegi. Tanah itu diikuasai oleh Rusdin cs yang tanahnya merupakan tanah garapan selama 20 tahun. (san)