Tambang Pasir di Kupa Barru Resahkan Warga
Menurut warga setempat, Yati, aktivitas tambang ini meresahkan karena aktivitasnya dilakukan hingga dini hari
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU-Aktivitas tambang Pasir di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru meresahkan warga.
Menurut warga setempat, Yati, aktivitas tambang ini meresahkan karena aktivitasnya dilakukan hingga dini hari
"Selain menghasilkan lumpur dan debu, tambang pasir dilakukan hingga dini hari dan getaran alat berat kami takutkan berdampak pada pondasi rumah kami,"jelasnya,Jumat (13/10/2017).
Ia mengaku sudah melaporkan keresahannya tersebut kepada warga setempat tetapi tidak direspon pemerintah setempat.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (LBHD) Barru, Muh Taufik mengatakan jika aktivitas pertambangan pasir di lokasi tersebut ilegal
"Rekomendasi izin pertambangan di wilayah Mallusetasi hanya diberikan pada satu perusahaan yang berlokasi di Mallawa, Desa Palanro yakni CV Buana, diluar itu berarti tidak memiliki izin pertambangan,"katanya. (*)
