Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SKD CPNS 2017 - Baca Dulu Tata Tertib Sebelum Tes SKD Instansi, Melanggar Dinyatakan Gugur

Bagi peserta yang sementara atau sudah mengikuti tes SKD, kami doakan semoga lulus yah.

Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Seleksi CPNS 2017 Gelombang kedua 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 Gelombang Kedua sedang berlangsung. Tapi ada juga instansi yang belum melansir jadwal SKD-nya.

Baca: Lowongan Kerja - PT Freeport Cari Karyawan, IPK Minimal 2,8, Apa Syaratnya?

Baca: Lowongan Kerja - PT Antam Tbk Cari Karyawan, Cek Sekarang! Jangan Lewatkan

Bagi peserta yang sementara atau sudah  mengikuti tes SKD, kami doakan semoga lulus yah.

Khusus bagi yang belum mengikuti SKD, wajib baca berita ini.

Ujian SKD mulai digelar sejak 10 Oktober 2017. Ujian SKD dilakukan bertahap dan ditarget selesai sebelum akhir Oktober 2017 untuk 61 instansi/kementerian yang menerima CPNS.

Tidak lupa juga Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan peserta calon peserta ujian SKD untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam ruangan mengikuti SKD berbasis CAT (computer assisted test).

Ilustrasi tes SKD CPNS 2017
Ilustrasi tes SKD CPNS 2017 (Kolase tribun-timur.com)

Sesuai dengan Surat Pengumuman Panitia Rekrutmen CPNS di lingkungan BKN Tahun Anggaran 2017 Nomor : 03/PENG.1/PANPEL.BKN/X/2017 tentang jadwal pelaksanaan SKD dan Lokasi diharapkan kepada seluruh Peserta SKD melihat dengan cermat pengumuman ini.

Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar, peserta diwajibkan menunjukkan tiga data identitas, sebagai berikut :

1 Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;

2 Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;

3 Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.

Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https:// sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN Tahun 2017.

Bagi Peserta Seleksi Kemampuan Dasar CPNS BKN Tahun 2017 diharapkan hadir 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan.

Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar,peserta ujian diwajibkan menyerahkan data identitas, sebagai berikut :

1 Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;

2 Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;

3 Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.

Bagi peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https:// sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN Tahun 2017.

Peserta harap memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan seksama.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Dasar berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan jadwal tes yang akan diumumkan pada website www.bkn.go.id

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan,maupunsetelahdiangkatmenjadiCPNS/PNS.BadanKepegawaianNegara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2017, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

TATA TERTIB PESERTA

1 Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.

2 Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

3 Peserta wajib membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP,

4 Kartu/Tanda Bukti Pendaftaran, Kartu Peserta Ujian lalu untuk diperiksa oleh panitia.

5 Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6 Kartu Peserta Ujian dilegalisasi oleh panitia dengan Stempel Badan Kepegawaian Negara.

7 Lembar panitia Kartu Peserta Ujian diserahkan kepada panitia.

8 Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal)

9 Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.

10 Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.

11 Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan selain yang disebutkan.

Peserta dilarang :

1 Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

2 Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

3 Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;

4 Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

5 Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

6 Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi :

1 Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia

2 Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.

Berikut updating suasana SKD instansi yang sedang berjalan: 

Rekrutmen CPNS tahun ini tidak dipungut biaya apapun. Persiapkan diri semaksimal mungkin, selamat berjuang.

Good luck ya....

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved