Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sidrap Rekrut PPK dan PPS, Ambil Formulir di SIni

Antusiasme masyarakat Sidrap menjadi penyelenggara pemilu sangat bagus.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribuntimur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (12/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (12/10/2017).

Meski baru sehari dibuka, sedikitnya 30 orang telah mengambil formulir PPK, dan 29 orang untuk PPS di KPU Sidrap.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap Mansyur mengatakan, antusiasme masyarakat Sidrap menjadi penyelenggara pemilu sangat bagus.

"Sudah puluhan orang yang mengambil formulir di kantor KPU, belum lagi dengan calon anggota PPK dan PPS yang mengambil formulir di kantor kecamatan," kata Mansyur, kepada TribunSidrap.com.

Baca: Baru 3 Parpol Ini Setor Berkas di KPU Sidrap

Sekadar diketahui, KPU Sidrap juga menyiapkan tempat pengambilan formulir di 11 kecamatan.

Calon pendaftar PPK dan PPS dapat mengambil formulir di kantor tersebut, tanpa harus ke KPU Sidrap, di Jl Ressang, Nomor 6, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulsel.

"Kami buka akses seluas-luasnya kepada warga Sidrap menjadi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Rencananya, pengambilan dan pengembalian formulir PPK mulai Kamis-Rabu, 12-18 Oktober 2017.

Sedangkan perekrutan PPS mulai Kamis-Selasa, 12-31 Oktober 2017.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved