Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yuk Daftar, Segini Besaran Gaji Anggota PPK dan PPS di Soppeng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membeberkan besaran gaji anggota PPK dan PPS.

Penulis: Sudirman | Editor: Ardy Muchlis
zoom-inlihat foto Yuk Daftar, Segini Besaran Gaji Anggota PPK dan PPS di Soppeng
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membeberkan besaran gaji anggota PPK dan PPS.

Anggota KPU Soppeng Marwis mengatakan, gaji anggota PPK dan PPS berbeda.

Khusus gaji ketua PPK Rp. 1.850.000/bulan dan anggota PPK Rp. 1.800.000/bulan.

Sementara gaji ketua PPS Rp 900 ribu/bulan, dan anggota PPS Rp. 850 ribu/bulan.

Khusus untuk PPK, masa jabatannya sampai sembilan bulan lamanya atau setelah selesai tahapan Pilgub Sulsel.

KPU Soppeng akan membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 12 Oktober - 11 November

Baca: KPU Soppeng Cari 40 Anggota PPK dan 210 PPS, Begini Cara Daftarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved