Yuk Daftar, Segini Besaran Gaji Anggota PPK dan PPS di Soppeng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membeberkan besaran gaji anggota PPK dan PPS.
Penulis: Sudirman | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membeberkan besaran gaji anggota PPK dan PPS.
Anggota KPU Soppeng Marwis mengatakan, gaji anggota PPK dan PPS berbeda.
Khusus gaji ketua PPK Rp. 1.850.000/bulan dan anggota PPK Rp. 1.800.000/bulan.
Sementara gaji ketua PPS Rp 900 ribu/bulan, dan anggota PPS Rp. 850 ribu/bulan.
Khusus untuk PPK, masa jabatannya sampai sembilan bulan lamanya atau setelah selesai tahapan Pilgub Sulsel.
KPU Soppeng akan membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 12 Oktober - 11 November
Baca: KPU Soppeng Cari 40 Anggota PPK dan 210 PPS, Begini Cara Daftarnya
Rekomendasi untuk Anda