Dugaan Korupsi ABPD Sulbar
Tak Boleh ke Luar Negeri, Ketua dan Wakil DPRD Sulbar Janji Tak Persulit Kerja Penyidik
Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka Robinson saat penanggapi rencana Kejati mengeluarkan surat pencegahan para tersangka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan penyimpanan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar mengaku akan kooperatif dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka Robinson saat penanggapi rencana Kejati mengeluarkan surat pencegahan para tersangka untuk tidak keluar negeri.
"Yang pasti klien kami akan kooperatif pastinya, siap menjalani proses hukum," kata Robinson Kepada Tribun, Rabu (11/10/2017) malam.
Robinso menyakini bahwa ketiga kliennya Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya tidak akan mempersulit kerja dari tim penyidik.
"Tapi kami tetap menghargai kebijakan Kejaksaan karena itu adalah kewenanganya," ujar Robinson.
Sekedar diketahui dalam kasus ini tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Gugatan praperadilan ini resmi dilayangkan sejak 9 Oktober 2017. "Benar kami ajukan sejak kemarin (9 Oktober 2017)," kata Kuasa Hukum terdakwa, M Alyas Ismail(*)