Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi ABPD Sulbar

Tak Boleh ke Luar Negeri, Ketua dan Wakil DPRD Sulbar Janji Tak Persulit Kerja Penyidik

Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka Robinson saat penanggapi rencana Kejati mengeluarkan surat pencegahan para tersangka

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurhadi/tribunsulbar.com
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, tampak sepi pasca Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar 2016 oleh Kejati Sulselbar, Rabu (5/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tersangka kasus dugaan penyimpanan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar mengaku akan kooperatif dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka Robinson saat penanggapi rencana Kejati mengeluarkan surat pencegahan para tersangka untuk tidak keluar negeri.

"Yang pasti klien kami akan kooperatif pastinya, siap menjalani proses hukum," kata Robinson Kepada Tribun, Rabu (11/10/2017) malam.

Robinso menyakini bahwa ketiga kliennya Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya tidak akan mempersulit kerja dari tim penyidik.

"Tapi kami tetap menghargai kebijakan Kejaksaan karena itu adalah kewenanganya," ujar Robinson.

Sekedar diketahui dalam kasus ini tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Gugatan praperadilan ini resmi dilayangkan sejak 9 Oktober 2017. "Benar kami ajukan sejak kemarin (9 Oktober 2017)," kata Kuasa Hukum terdakwa, M Alyas Ismail(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved