KPU Pinrang Kembalikan Berkas Pendaftaran PDIP
Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan dengan cara mencocokan antara data yang ada di aplikasi Sipol dan salinan berkas yang dibawa pihak partai.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sejumlah kader DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Pinrang menyerahkan berkas pendaftaran parpol di Kantor KPU Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Rabu (11/10/2017).
Penyerahan berkas yang dipimpin Ketua DPC PDIP Pinrang Kartini Lolo itu belum memenuhi syarat.
"Berkas PDI-P belum memenuhi syarat dan diminta untuk diperbaiki selama masa pendaftaran. Terakhir 16 Oktober 2017," tutur Komisioner KPU Pinrang Alamsyah kepada TribunPinrang.com.
Berkas PDI-P Pinrang dinyatakan tak memenuhi syarat lantaran jumalah anggota yang terdapat dalam lampiran F2 parpol tersebut, di bawah 411.
"Mestinya jumlah anggota dalam lampiran f2 parpol di atas 411. Begitu pula salinan KTP dan KTA, harus diatas 411," ujar Alamsyah.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan dengan cara mencocokan antara data yang ada di aplikasi Sipol dan salinan berkas yang dibawa pihak partai.
"Pendaftaran berakhir 16 Oktober 2017, sementara pengumuman parpol peserta pemilu yang lolos pada tanggal 18-20 Februari 2018,," pungkas Alamsyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pdip_20171011_204440.jpg)