Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru 2 Partai Setor Berkas, Ini Imbauan KPU Pinrang

Baru dua Partai Poltik (Parpol) menyetorkan berkas di Kantor KPU Pinrang.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery/tribunpinrang.com
Sejumlah bendera Partai Politik (parpol) tak berkibar di Kantor KPU Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Baru dua Partai Poltik (Parpol) menyetorkan berkas di Kantor KPU Pinrang.

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Pinrang Alamsyah saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (11/10/2017).

"Baru Partai Perindo dan PSI yang sudah setor berkas," tuturnya.

Selebihnya, kata Alamsyah, belum setor muka di KPU.

Alamsyah berharap, Parpol menggunakan waktu pendaftaran untuk berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Baca: Terima Berkas PSI, Begini Tanggapan KPU Pinrang

"Jika ada hal-hal terkait syarat pendaftaran yang belum dimengerti, bisa didiskusikan langsung di kantor, agar nantinya memudahkan partai dalam proses pendaftaran," ucapnya.

Waktu pendaftaran 3-16 Oktober 2017.

Pendaftaran dipusatkan di Kantor KPU Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Partai Politik yang akan mendaftar terlebih dahulu mengisi aplikasi Sipol mengenai keanggotaan partai.

Selanjutnya membawa soft copy hasil isian Sipol, foto copy kartu elektronik anggota, serta SK partai ke KPU Pinrang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved