Dugaan Korupsi APBD Sulbar
VIDEO: Mahasiswa Desak Kejati Segera Tahan Ketua dan Wakil DPRD Sulbar
Mahasiswa juga meminta Kejaksaan agar menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (9/10/2017) siang.
Mereka menuntut agar Kejaksaan segera menahan empat unsur pimpinan DPRD Sulbar yang menjadi tersangka dalam kasus penyimpanan dana APBD tahun anggaran 2016.
Keempat tersangka itu yakni Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya.
"Mendukung pihak Kejati untuk mempercepat penahanan para tersangka," kata Koordinator Lapangan Aksi, Marwan.
Mahasiswa juga meminta Kejaksaan agar menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. Sebab mereka meyakini tidak menutup kemungkinan masih ada pejabat lain yang ikut serta menikmati uang rakyat itu.
"Tangkap semua koruptor di Sulbar kata pengunjuk rasa dalam orasinya. Selain orasi mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
Keempat pejabat DPRD Sulbar ditetapkan tersangka karena melakukan unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan hasil
pemeriksaan secara maraton dan intensif terhadap para saksi.
Saksi yang diperiksa yang antara lain terdiri dari para anggota DPRD, pimpinan SKPD, pejabat pengadaan, pemilil perusahaan dan pihak terkait lainya
Tersangka dalam kasus ini disebutkan diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Jumlah itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten. Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.
"Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur. Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," tegas Kejati Sulselbar Jan S Maringka.
Anggaran tersebut dibahas dan disahkan kata Jam pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. "Sejak awal pengusulan sudah mulai salah," tuturnya. (*)