Bawa Ribuan Obat PCC, IRT Asal Kerung-Kerung Diciduk Polisi
Saat ini Imeldaasih dimintai keterangan terkait ditemukan 3000 butir obat daftar G.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Jl Kerung - Kerung, Imelda (30) ditahan di Mapolsek Makassar, Senin (9/10/2017) malam.
Imelda ditahan pihak kepolisian sektor Makassar, karena diduga kuat menjual atau mengedarkan ratusan jenis obat PCC atau obat Daftar G di Makassar.
Kapolsek Makassar Kompol H. Usman saat ditemui di Mapolsek, mengatakan saat ini Imeldaasih dimintai keterangan terkait ditemukan 3000 butir obat G.
"Sementara kami minta dulu keterangan yang bersangkutan, ada juga satu orang saksi atau pembeli yang inisial M (15) yang dimintai keterangannya," katanya.
Diketahui, usaha Imelda untuk menjual mengedarkan obat tersebut diungkap setelah saksi M (15) kedapatan oleh petugas bawa obat PCC dari IRT itu.
"Jadi si M ini membawa obat PCC dari Imelda dijalan kerung-kerung, saksi M membawa dua sachet yang tiap sachet ada berisi sepuluh butir," lanjutnya. (*)