Akhirnya Pemerintah Larang Sementara Bisnis Ustadz Yusuf Mansur, Apa Alasannya?
Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah membekukan izin uang elektronik 3 e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak, kini Bank Indonesia (BI) juga melarang sementara (suspend) layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh Paytren milik Yusuf Mansur.
Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.
"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.
"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen.
Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.
Dilaporkan Kepada Polisi
Sebelumnya, Yusuf Mansur pernah dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh sejumlah warga dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.
"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (15/6/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.
Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf beraneka macam.
Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat (sertipikat).
Tiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.
"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasiusaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.