Tidur di Kamar Aco, Aris Ditangkap Polisi Luwu Timur
Aco ditangkap saat asik duduk di teras rumahnya. Sementara Aris ditangkap saat sedang tidur di kamar Aco.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUNLUTIM.COM, MANGKUTANA - Tim gabungan satuan anti narkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang karena kasus sabu di Jl Trans Sulawesi, Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (5/10/2017).
Pelaku bernama Rustam Ghasali alias Aco Parno warga Desa Margalembo, Kecamatan Mangkutana dan Aji Aris warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.
Aco ditangkap saat asik duduk di teras rumahnya. Sementara Aris ditangkap saat sedang tidur di kamar Aco.
Hasil penangkapan yang dilakukan, polisi menemukan sabu seberat 4,5 gram di kantong celana Aco.
Kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Mangkutana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Propam Polres Malili, Ipda Simon Siltu mengatakan tersangka Rustam Ghasali alias Aco parno yang mengantongi paket shabu.
"Tersangka Aji ditangkap saat sedang tidur di kamar milik tersangka Aco", kata Simon dalam laporan polisinya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah Aco hanya mendapatkan kotak hitam berisi sachet kosong bekas sabu.