Buron Hampir 2 Bulan, Warga Masamba Ini Dibekuk di Rumah Mertua
Penangkapan Adiem berdasarkan LP:29/VIII/2017/Sulsel/SPKT/ResLutra/ SekMasamba/Tanggal 14 Agustus 2017.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jajaran personel Polsek Masamba, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya membekuk Adiem, pelaku penganiayaan warga Masamba yang buron sejak 14 Agustus 2017.
Kanitres Polsek Masamba, Ipda Mirwan Herlambang mengatakan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2 Oktober.
"Pelaku berhasil kita tangkap setelah kita intai selama beberapa hari. Selama ini dia selalu berpindah-pindah tempat," kata Mirwan kepada TribunLutra.com, Selasa (3/10/2017).
Penangkapan Adiem berdasarkan LP:29/VIII/2017/Sulsel/SPKT/ResLutra/ SekMasamba/Tanggal 14 Agustus 2017.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel Mapolsek Masamba, Jl Jend Ahmad Yani, Masamba untuk menjalani pemeriksaan.(*)