Polisi Ungkap Pencuri di Pasar Burung Toddopuli, Pernah Dipenjara Takalar
Ia mengakui melakukan modus pencurian di rumah-rumah warga sebanyak enam kali sepanjang tahun 2016-2017 lalu.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tak ada kata jerah sepertinya dalam kamus kehidupan, Rudi Dg Ngempo (37).
Belum cukup setahun keluar dari penjara, warga Bontoparang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan itu kembali diciduk dan kembali mendekap dalam penjara.
Rudi diringkus oleh Personil Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kamis (28/9/2017) di Pasar Burung Jl Toddopuli lantaran terlibat kasus pencurian modus Door to Door.
Kasus serupa yang ia lakukan sebelumnya saat diringkus dan mendekap di Lapas Klas II Kabupaten Takalar.
Penangkapan yang dilakukan terhadapnya di Makassar, berdasarkan laporan LP/2073/K/X/2015/Restabes Mks/Sek. Panakkukang.
Selain laporan tersebut, ia juga mengakui melakukan modus pencurian di rumah-rumah warga sebanyak enam kali sepanjang tahun 2016-2017 lalu.
Di antaranya yakni di kawasan Jl Adhyaksa, Jl Toddopuli, dan Jl Batua Raya.
"Rudi bersama rekannya yang masih buron melakukan curat dengan cara mencongkel pintu rumah yang ditinggal penghuninya kemudian masuk dan mengambil barang elektronik berupa handphone dan laptop bersama dgn Tenra (DPO)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rdiij_20170929_150228.jpg)