Dua Personel Polda Sulbar Dipecat, Ini Pelanggarannya
Putusan teresebut dibacakan di Mapolda Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binagan, Kecamatan Mamuju
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar memecat dengan tidak terhormat dua personelnya.
Kedua personel itu adalah Bripka MSD dan Brigpol AM.
Rilis yang diterima TribunSulbar.com dari Humas Polda AKBP Mashura, Jumat (29/9/2017), pemberhentian tersebut berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Putusan teresebut dibacakan di Mapolda Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binagan, Kecamatan Mamuju.
"Sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Minarto, didampingi Wakil Ketua Komisi AKBP Ince Muh Nawawi dan Anggota Komisi AKBP Muh Zakiy," ujar Mashura.
Baca: Lagi, Kejati Periksa 6 Legislator Sulbar atas Kasus Korupsi, Ini Nama-Namanya
Bripka MSD dan Brigpol AM terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 huruf (e ) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.(*)