Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Personel Polda Sulbar Dipecat, Ini Pelanggarannya

Putusan teresebut dibacakan di Mapolda Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binagan, Kecamatan Mamuju

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Handover
Sidang kode etik profesi Polri di Mapolda Sulbar, Jalan Ahmad Kirang, Kelurahan Binagan, Kecamatan Mamuju. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar memecat dengan tidak terhormat dua personelnya.

Kedua personel itu adalah Bripka MSD dan Brigpol AM.

Rilis yang diterima TribunSulbar.com dari Humas Polda AKBP Mashura, Jumat (29/9/2017), pemberhentian tersebut berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Putusan teresebut dibacakan di Mapolda Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binagan, Kecamatan Mamuju.

"Sidang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulbar AKBP Minarto, didampingi Wakil Ketua Komisi AKBP Ince Muh Nawawi dan Anggota Komisi AKBP Muh Zakiy," ujar Mashura.

Baca: Lagi, Kejati Periksa 6 Legislator Sulbar atas Kasus Korupsi, Ini Nama-Namanya

Bripka MSD dan Brigpol AM terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 huruf (e ) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved