Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wow, Tunjangan Transportasi DPRD Gowa Diusul Rp 11,5 Juta Perbulan

Keputusan kenaikan tunjangan anggota DPRD Gowa kini menunggu hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
ruang rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (16/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Keputusan kenaikan tunjangan anggota DPRD Gowa kini menunggu hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya diterbitkan dalam Peraturan Bupati.

Salah satu kenaikan tunjangannya yakni  berkaitan dengan transportasi.

Untuk tunjangan transportasi DPRD Gowa, diusulkan pada angka Rp 11,5 juta perbulan.

Sekretaris Pansus Perda Kenaikan tunjangan DPRD Gowa, Muhammad Fitriady, saat dikonfirmasi terkait jumlah itu, mengatakan angka tersebut merupakan hasil tim perumus di Pemda Gowa.

"Itu angka dari tim perumus di pemda. Kita juga masih kaji kelayakannya di internal DPRD. Yangg jelas tidak melebihi tunjangan DPRD provinsi," katanya Kamis (28/9).

Nantinya setelah Perbup tersebut keluar, 14 kendaraan dinas DPRD Gowa juga harus diserahkan kembali ke Pemkab Gowa.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan jika pimpinan dewan dan komisi juga sekretaris komisi harus menyerahkan kendaraan dinas sebagai konsekuensi diterimanya tunjangan transportasi.

"Otomatis mereka harus kembalikan karena kan sudah ada tunjangannya. Kalau tidak mau tunjangannya tidak diberikan," ujarnya.

Adnan juga menjelaskan jika dari peraturan bupati itu akan ditentukan harga satuan kenaikan tunjangan.  

Dengan demikian, diperlukan adanya tim penaksir yang dilibatkan untuk melakukan kajian akademis dalam hal menentukan besaran satuan kenaikan tunjangan dewan ini.

Sebab kenaikan tunjangan dewan harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan menghindari kesalahan dalam menentukan besaran kenaikan tunjangan dewan.

"Kita tidak mau kenaikan tunjangan nantinya malah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat pemeriksaan keuangan daerah. Karena itu harus melibatkan tim penaksir. Apakah itu apprasial, TP4D, atau BPKP. Pemkab Gowa sendiri memilih BPKP," jelasnya. (Won)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved