Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Lutim Ingatkan Permerintah Desa Gratiskan PBB Warga yang Tinggal di Tempat Ini

Hal tersebut disampaikan dalam rapat anggaran di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Kamis (28/9/2017).

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Anita Kusuma Wardana
IVAN ISMAR
suasana rapat anggaran di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Kamis (28/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - DPRD Luwu Timur mengingatkan pemerintah desa tidak memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warga yang bermukim di kawasan hutan lindung.

Pasalnya, beberapa desa di Luwu Timur diketahui berada di kawasan hutan lindung.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat anggaran di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Kamis (28/9/2017).

Anggota DPRD Lutim, Leonard Bonga menegaskan tak boleh ada pungutan PBB di kawasan hutan lindung. Dimana, ia mendapat laporan masih ada saja pemerintah desa yang memungut PBB di kawasan tersebut.

"Kepada desa jangan pungut PBB di daerah kawasan hutan lindung," kata legislator PDIP.

Solusinya,  kata Leonard, dinas terkait diminta untuk mengiventarisir desa apa saja yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal tersebiy untuk memberi kejelasan status dair desa.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 menjelaskan pengecualian obyek pajak PBB, di antaranya hutan lindung, hutan suaka alam, dan hutan wisata.

Selain itu, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, serta tanah negara yang belum dibebani suatu hak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved