Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Ketua IKA UNM Dipecat Jadi Rektor UNJ, Wakil Rektor UNM Mengaku Prihatin

Pemecatan Prof Djaali tersebut sebagai dampak dari tudingan adanya praktik plagiarisme program doktor di kampus yang dipimpinnya.

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Dr Djaali 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Dr Djaali resmi diberhentikan sebagai rektor sejak 25 September 2017. 

Pemecatan Prof Djaali tersebut sebagai dampak dari tudingan adanya praktik plagiarisme program doktor di kampus yang dipimpinnya.

Dilansir dari laman Kompas.com, mantan ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM Periode 2005-2016 tersebut digantikan oleh pelaksana tugas sementara, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahadiswaan, Intan Ahmad.

Terkait pemecatan tersebut, sejumlah civitas akademika UNM memberikan tanggapannya, termasuk Wakil Rektor 2 UNM, Dr Karta Jayadi MSn. 

"Saya sangat prihatin dengan kasus Rektor UNJ sehingga Menristekdikti memecat beliau. Terkait kealumnian, itu urusan pribadi. Alumni manapun punya potensi bermasalah, jadi sangat terkait dengan moralitas individu masing-masing. Beliaupun tadinya dosen UNM kemudian pindah ke UNJ, pastilah ada yg tdk beres ,"kata Kartajayadi via whattsapp, Rabu (27/9/2017) sore. 

Menurut Menristek Dikti M Nasir, keputusan memberhentikan Prof Djaali berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti.

Kemenristekdikti juga telah membentuk Tim Independen untuk memberikan penilaian atas temuan Tim EKA. Dari hasil kajian Tim Independen, ternyata juga memperkuat temuan Tim EKA.

Dari temuan dua tim tersebut, Menristek Dikti akhirnya memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan Menristekdikti.

"Sudah fixed, terjadi plagiarisme yang cukup tinggi. Ini tidak boleh terjadi di dunia akademik," tegas M Nasir dikutip dari Tribunnews.com

Menurutnya, Peraturan Menteri telah mengatur secara tegas bahwa rektor selaku pemimpin tertinggi akademik di universitas dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan plagiarisme.

"Jangan sampai mendidik anak dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Ini harus dibersihkan," tegas Nasir.

Sementara itu, Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Prof Djaali bukan hanya persoalan plagiarisme. Menurutnya, ada pula pelanggaran terkait disiplin kepegawaian di lingkungan UNJ.

Menurut Ali Ghufron Mukti, pemberhentian Prof Djaali merupakan dampak dari adanya tindakan plagiat yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggaranonaktif, Nur Alam.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi di program Pascasarjana UNJ.

"Tidak hanya soal kasus plagiarisme," jelasnya.

Sebelumnya, tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dan Tim Independen menemukan adanya perkuliahan yang tak wajar program doktoral pascasarjana UNJ. Yakni pemadatan jadwal kuliah, rasio promotor dan mahasiswa yang tak sebanding, dan pemalsuan daftar hadir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved