Edaran Bupati Toraja Utara Larang Pegawai Honorer Jadi Panwascam, Ini Reaksi Panwaslu
Pegawai honorer tetap (PHT) Pemkab Toraja Utara dilarang ikut seleksi Panwascam yang sementara berlangsung.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan TribunToraja.Com, Yultin Rante.
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pegawai honorer tetap (PHT) Pemkab Toraja Utara dilarang ikut seleksi Panwascam yang sementara berlangsung.
Pelarangan ini tertuang dalam surat Bupati Toraja Utara nomor 800.299/BKPP/IX/2019, tertanggal 25 September 2017, yang secara tiba - tiba beredar disaat tes tulis Panwascam dilakuan Panwaslu di Art Center, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Rabu (27/8/2017) siang.
"Kami kaget, beredar surat Pak Bupati, yang ada enam poin, hingga kami langsung koordinasi Bawaslu SulSel terkait surat ini," ujar Ketua Panwaslu Toraja Utara, Andarias Duma, melalui telepon.
Pada enam point surat ini, poin kelima menjadi bahan pertanyaan Panwaslu Toraja Utara.
"Terkait surat ini, tadi siang di lokasi Praya PPGT kami klarifikasi ke Pak Bupati, dan beliau akhirnya akan mengoreksi surat ini," ungkap Andarias Duma.
Poin lima ini meminta PHT Toraja Utara yang terpilih jadi Panwascam atau staf sekertariat Panwas akan diberhentikan.
"Pak Bupati menjelaskan PHT yang dimaksud surat ini adalah guru yang berstatus PHT Pemkab, untuk PHT yang tetap diberi dispensasi", tambah Andarias.
Seleksi Panwascam untuk 21 Kecamatan di Toraja Utara diikuti 184 peserta.
Hanya akan diterima 63 Panwascam, dimana satu Kecamatan diisi tiga Panwascam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/toraja_20170927_222204.jpg)