1 Oknum Pegawai Pemkot Makassar Dijebloskan ke Lapas, Terlibat Kasus Ini
Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR -- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Makassar, Syarifuddin di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Rabu (27/9/2017).
Syariuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2011-2013.
Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Dalam penahanan tersebut, tersangka dikawal beberapa orang petugas Kejaksaan dengan menggunakan mobil Kejaksaan. (*)