Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Jabatan Kosong di Pemkot Makassar, 1 Di Antaranya Telilit Kasus Korupsi

Jabatan kosong ini, bisa di isi apabila diadakan lelang jabatan yang disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8/2017). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sistem kepegawaian di Pemkot Makassar mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Seperti halnya pada posisi Asisten 1 Pemkot Makassar yang saat ini ditinggal kosong oleh pejabatnya karena sedang terlilit kasus korupsi. 

Dia adalah M Sabri, terdakwa kasus dugaan korupsi yang juga masih menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar Bidang Pemerintahan. 

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Makassar Basri Rakhman mengatakan Asisten 1 Makassar masih dijabat oleh Sabri.

Menurut Basri, meski Sabri saat ini sedang menjalani hukuman penjara dengan status tahanan Jaksa, itu belum berstatus putusan resmi (incrah).

"Kalau ada putusan hakim di pengadilan barulah kita bertindak. Saat ini masih praduga tak bersalah," ujarnya, Selasa (26/9/2017).

Tidak hanya jabatan Asisten 1 Makassar yang saat ini sedang kosong, namun tiga jabatan lainnya di Pemkot Makassar juga kosong. Di antaranya Kadis Lingkungan Hidup Makassar, Sekda Makassar, Dinas Damkar Makassar. 

Ketiga jabatan ini diketahui ditinggal karena pejabatnya sudah pensiun. 

Adapun jabatan kosong ini, bisa di isi apabila diadakan lelang jabatan yang disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara. 

"Saat ini banyak pejabat kita yang berpotensi.  Yang jelas semua bersyarat," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved