Sudah 409 Janda Dicetak Pengadilan Agama Masamba Tahun Ini
Sementara jumlah yang mengajukan cerai pada periode yang sama nencapai 471 orang.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba telah mengabulkan perkara cerai 409 pasangan sepanjang periode Januari-Agustus 2017.
Berdasarkan data di papan informasi PA Masamba yang dipantau TribunLutra.com, Senin (25/9/2017), 409 perkara yang diputus terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Sementara jumlah yang mengajukan cerai pada periode yang sama nencapai 471 orang.
Artinya ada 62 pasangan yang berhasil rujuk kembali ketika masuk meja hijau.
Baca: Di Desa Bone Subur Luwu Utara, Kades dan Warga Patungan Bangun Musala
Perkara cerai gugat yang diputus di PA yang dipimpin oleh Muhammad Ridwan mencapai 109 perkara, cerai talak lebih banyak lagi yakni 300 perkara.
Perkara cerai gugat yang diputus PA Masamba pada bulan Januari yakni 8 perkara, bulan Februari 10 perkara, Maret 14 perkara, April 16 perkara, Mei 25 perkara, Juni 7 perkara, Juli 13 perkara, dan Agustus 14 perkara.
Adapun cerai talak yang diputus pada bulan Januari sebanyak 48 perkara, 30 perkara pada bulan Februari, Maret 43 perkara, April 25 perkara, Mei 30 perkara, Juni 33 perkara, Juli 39 perkara, dan Agustus 52 perkara.
Baca: 4 Tahun Menjanda, Kenalkan Ini Dia Calon Suami Ummi Pipik, Ganteng Gak? Berikut Pengakuannya
PA Masamba berlokasi di Jl Simpurusiang, Kulurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
PA ini menangani perkara cerai warga dua kabupaten bertetangga Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)