Proyek Pohon Ketapang Kencana Resmi Dilaporkan ke KPK, Ini Masalahnya
Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Proyek pengadaan bibit pohon ketapang program Pemerintah Kota Makassar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) telah menyerahkan surat laporan beserta bukti bukti seputar proyek yang indikasi ada perbuatan melawan hukum mengarah ketindak pidana korupsi.
"Tadi Senin (25/09/2017) kami sudah masukan sejumlah sejumlah dokumen atau berkas yang berkaitan dengan proyek itu dan diterima langsung oleh pihak KPK," kata Ketua Umum KP GRD, Andi Etus Mattumi kepada Tribun, Senin (25/9/2017).
Berkas yang diserahkan berupa masalah pagu anggara dan harga harga bibit pohon Ketapang yang ditenggarai ada unsur penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Intinya ada sekitar 50 lembar berkas bukti laporan kami yang diserahkan ke KPK," tegasnya.
Ia mengaku proyek itu diakui ada indikasi mark up anggaran pada kasus ini. Pasalnya diduga selisihnya Rp2,4 miliar. Harga perbatang bibit pohonnya diketahui jauh lebih murah dari harga yang diusulkan sebesar Rp1 juta/batang pohon.
Sedangkan harganya dipasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.
Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.
Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu. Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan.
Memasuki akhir September ini, penanaman pohon yang nantinya diperuntukan untuk membuat kota Makassar semakin asri tersebut menyisakan tiga tahapan yang belum terealisasi.
Jumlah pengadaan pohon yang direncanakan 7 ribu pohon juga dinilai tidak sesuai dengan progres dilapangan. Mereka menemukan yang terlaksana hanya 5.369 pohon.
"Kami berharap penyidik KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan segera memanggil pejabat pejabat Pemkot yang diduga terlibat," ujarnya.
Menurut Andi Entus pihak KPK memberikan batas waktu selama 30 hari untuk mempelajari dokumen dan berkas laporan yang berkait dengan laporan mereka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kp1j_20170925_182620.jpg)