Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Januari-Agustus 2017, Pengadilan Agama Luwu Utara Kabulkan 39 Pernikahan Dini

Sementara yang mengajukan cerai sepanjang periode Januari-Agustus, ada 42 pasangan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
Papan informasi di PA Masamba, Jl Simpurusiang, Kulurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (25/9/2017). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba mengabulkan 39 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini sepanjang periode Januari-Agustus 2017.

Hal ini berdasarkan data yang dihimpun TribunLutra.com di papan informasi PA Masamba, Senin (25/9/2017).

Pada bulan Januari, PA di Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengabulkan empat permohonan.

Selain itu, ada 7 permohonan pada bulan Februari, 1 permohonan di bulan Maret, 3 permohonan di bulan April, 10 permohonan di bulan Mei, 2 permohonan di bulan Juni, 3 permohonan di Juli, dan 9 permohonan di Agustus.

Baca: Sudah 409 Janda Dicetak Pengadilan Agama Masamba Tahun Ini

Sementara yang mengajukan cerai sepanjang periode Januari-Agustus, ada 42 pasangan.

PA Masamba melayani dispensasi kawin warga Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved