Terbukti Jual Obat PCC, Kemenkes Cabut Izin PBF PT Sehat Sejahtera di Makassar
Izin operasional dicabut karena kedapatan mengedarkan dan menyimpan 29 ribu butir obat keras paracetamol caffeine carisoprodol (PCC).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengeluarkan pencabutan izin operasional distributor resmi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT Sehat Sejahtera di Jl Korban 40 Ribu Jiwa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Izin operasional dicabut karena kedapatan mengedarkan dan menyimpan 29 ribu butir obat keras paracetamol caffeine carisoprodol (PCC).
"Ini PBFnya sudah ada pencabutan izin dari Kementerian Kesehatan," kata Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulsel, Muhammad Guntur kepada Tribun, Minggu (24/09/2017).
Menurut Guntur pencabutan izin PBF
dituangkan dalam surat rekomendasi yang dikirim BBPOM Sulsel ke Kemenkes, Senin (18/9/2017) setelah melalui proses penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Besok saya akan perintahkan anggota kami akan kesana untuk menyita semua obat obatanya. Karena dengan pencabutan izin PBF ini berarti yang bersangkutan sudah tidak bisa menjual lagi obat obatan," tuturnya.
BPOM Sulsel sebelumnya menyita ribuan butir di rumah seorang distributor obat PT SJF berinisi AW di Jl Korban 40 ribu jiwa, Kelurahan Rapojawa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ribuan butir obat PCC ditemukan petugas BPOM di rumah distributor obar ini dalam keandaan siap edar. Obat itu terbungkus rapi dalam karton.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pom3d_20170918_195117.jpg)