Tak Kapok! Wali Kota Ini Tahu Mau Ditangkap, Makanya Datang Sendiri ke KPK. Ini Kronologinya
Bukan soal berani atau tidak, atau jujur tidak jujur, tapi wali kota ini telah mengkhianati amanah rakyat dan melanggar sumpah jabatannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak kapok-kapok juga. Satu lagi kepala daerah ditetapkan tersangka menerima suap dari pengusaha.
Wali Kota ini tak ikut ditangkap tangan oleh KPK, namun tak lama kemudian, sang wali kota datang sendiri ke gedung KPK untuk menyerahkan diri.
( Baca: CPNS 2017 - Sisa 1 Hari, 930.159 Orang Berebut 17.928 Formasi. 5 Instansi Ini Paling Ramai )
Bukan soal berani atau tidak, atau jujur tidak jujur, tapi wali kota ini telah mengkhianati amanah rakyat dan melanggar sumpah jabatannya.
Karenanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dugaan menerima suap karena jabatannya.
Baca: Butuh Pekerjaan? Job Fair Sulsel Masih Berlangsung. Terakhir Hari Ini, Di Sini Tempatnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat (22/9/2017). Jumpa pers digelar Sabtu (23/9/2017).
Hasil dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, satu di antaranya Wali Kota Cilegon Provinsi Banten, Tubagus Iman Ariyadi.
Baca: Apakah Hari Ini Hujan Deras Lagi di Makassar dan Sekitarnya? Ini Penjelasan Resmi BMKG
Dalam kasus ini, Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Brantas Abipraya dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kronologi penangkapan diawali saat petugas KPK menangkap CEO Cilegon United Football Club berinsial YA di Kantor Bank BJB cabang Cilegon.
"Pada Jumat sore, sekitar 15.30 tim KPK mengamankan YA sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA dan 3 orang staf dan uang Rp 800 juta diamankan," kata Basaria.
Setelah itu, tim KPK menunju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan lagi uang Rp 352 juta.
Uang itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta.
Kemudian, tim lain bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang supir, 1 staf.