Anak-anak di Parepare Segera Miliki Kartu Indonesia Anak
dengan adanya KIA ini kedepan bisa memaksimalkan tertib administrasi penduduk sekaligus memberikan hak konstitusional bagi anak-anak.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare berupaya mencetak Kartu Indonesia Anak (KIA).
"Kita upayakan pencetakan KIA ini,"ujar Kepala Disdukcapil Parepare, Amran Ambar, Minggu (24/9/2017).
Amran mengatakan, dengan adanya KIA ini kedepan bisa memaksimalkan tertib administrasi penduduk sekaligus memberikan hak konstitusional bagi anak-anak.
"Fungsinya sedikit mirip Kartu Tanda Penduduk (KTP), "tuturnya.
Ia menjelaskan, Pemberlakuan KIA itu telah diatur berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
Ia menambahkan Pemkot Parepare pun mulai menerapkan pemberlakuan KIA untuk semua warga di bawah 17 tahun, atau sejak baru lahir.
"Kita sudah mulai terapkan bagi warga sejak lahir,"terangnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kartu-indonesia-anak_20170924_144644.jpg)