Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Pungli, Eks Dirut Pasar Pabaeng-baeng Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Status penahanan tersangka kata Dicky setelah timny mengkaji berkas perkara kasus pungli ini.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Dirut PD Pasar Rahim Bustan 

Laporan wartawan TRIBUN-TIMUR, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar segera merampungkan berkas perkara kasus pungutan liar penyewaan dan penjualan kios Pasar Pabaeng-baeng.

Kasus ini mendudukkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pasar Pabaeng-baeng Andi Rahim Bustam, sebagai tersangka.

"Segera kita rampungkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Kepala Kejari Makassar Dicky Rahmat Rahadjo, Rabu (20/9/2017).

Dibeberkan Kajari, pasal yang bakal dikenakan oleh tersangka yakni Pasal 12 a dan Padal 12 b Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemerantasan korupsi.

Ancaman hukuman di pasal ini menuntut tersangka di hukum maksimal 20 tahun penjara.

Bagaimana dengan status penahanan tersangka ?

Dicky mengungkapjan terkait apakah Rahim di tahan atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

Status penahanan tersangka kata Dicky setelah timny mengkaji berkas perkara kasus pungli ini.

Tak hanya penahanan, bisa saja menurut Dicky akan ada tersangka baru dalam kasus ini apabila saat di persidangan nanti akan mengarah kepada satu pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus ini.

"Kalau soal tersangka baru, nantilah kita lihat di proses persidangan," Dicky menambahkan.

Sekedar diketahui, Rahim Bustam saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas PD Pasar Makassar.

Loyalis Walikota Makassar Danny Pomanto ini ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri Makassar atas hasil persidangan sebelumnya.

Ia dididuga terlibat dalam kasus pungli Pasar Pabaeng-baeng.

Awalnya kasus ini menetapkan Laisa A Mangong debagai tersangka hingga ditetapkan jadi terpidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved