Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Ampekale Tidak Bisa Tolak Pembangunan PLTGU, Ini Alasannya

Sebagai Kepala Desa, Rahim tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana PLTGU. Pasalnya, proyek tersebut program pemerintah pusat.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ANSAR
Puluhan warga Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Maros berdemo dan menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di dusun Binanga Sangkara di kantor Desa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Desa Ampekale, Bontoa, Maros Rahim mengatakan, saat ini tim dari PLN masih menganalisis dampak lingkungan (Amdal) PLTGU, Rabu (20/9/2017).

Dia juga membatah telah melakukan pengukuran pembebasan lahan.

Hal ini dikatakannya setelah puluhan warga Desa Ampekale, berdemo dam menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di dusun Binanga Sangkara.

"Yang saya tahu, tim masih melakukan pengkajian Amdal. Mereka mengukur kualitas air, tanah dan lain-lain. Bukan mengukur tanah untuk pembebasan," katanya.

Sebagai Kepala Desa, Rahim tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana PLTGU. Pasalnya, proyek tersebut program pemerintah pusat.

"Apapun kemauan warga, saya akan akomodir. Kami akan bicarakan hal ini ke pihak terkait," katanya.

Tags
PLTGU
Maros
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved