Kades Ampekale Tidak Bisa Tolak Pembangunan PLTGU, Ini Alasannya
Sebagai Kepala Desa, Rahim tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana PLTGU. Pasalnya, proyek tersebut program pemerintah pusat.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Desa Ampekale, Bontoa, Maros Rahim mengatakan, saat ini tim dari PLN masih menganalisis dampak lingkungan (Amdal) PLTGU, Rabu (20/9/2017).
Dia juga membatah telah melakukan pengukuran pembebasan lahan.
Hal ini dikatakannya setelah puluhan warga Desa Ampekale, berdemo dam menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di dusun Binanga Sangkara.
"Yang saya tahu, tim masih melakukan pengkajian Amdal. Mereka mengukur kualitas air, tanah dan lain-lain. Bukan mengukur tanah untuk pembebasan," katanya.
Sebagai Kepala Desa, Rahim tidak memiliki kewenangan untuk menolak rencana PLTGU. Pasalnya, proyek tersebut program pemerintah pusat.
"Apapun kemauan warga, saya akan akomodir. Kami akan bicarakan hal ini ke pihak terkait," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pltgu_20170920_190240.jpg)