Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Bayar Pajak, Ini Hotel yang dapat Sanksi Bapenda Makassar

Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar mulai gesit menindak hotel, usaha kos, dan wisma penunggak pajak

Tayang:
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
SALDY/TRIBUN TIMUR
Bapenda Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Makassar mulai gesit menindak hotel, usaha kos, dan wisma penunggak pajak di Makassar.

Sudah dua hari, tim Bapenda Makassar turun langsung ke obyek usaha penunggak pajak.

Langkah awal yang di lakukan Bapenda yakni pemberian sanksi teguran dengan memasang spanduk tertulis ini Menunggak Pajak disertai Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Tim Bapenda yang turun memasang spanduk itu dipimpin Kasubdit Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah (ABT), Harryman.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak senin, diawali kos dan wisma, hari ini lanjut menyasar hotel," kata Harryman via telepon, Selasa (19/9).

Salah satu hotel yang tertunggak pajaknya yakni Hotel Sahid Jaya Makassar Jl Ratulangi, kota Makassar.

Hotel ini salah satu hotel mewah (berbintang) yang berdiri di pusat kota Makassar, sekitar 100 meter dari kediaman Wali kota Makassar Danny Pomanto.

Data Harryman, hotel yang bersampingan Kantor Kecamatan Mamajang ini menunggak tiga bulan tahun 2017.

"Ini sudah tiga bulan tak bayar pajak makanya kami beri sanksi tegas," katanya.

Pajak hotel dan jenis usaha sejenisnya itu berpariatif. Adapun hitung - hitungan pembayaran pajak hotel itu diambil 10 persen dari omset bulanan.

"Hotel Sahid sejak tiga bulan lalu belum melaporkan omset dan potongan pajak 10 persen jadinya kita sanksi," Harryman menambahkan.

Untuk sementara ini, telah terdata 12 wisma, 20an kosan, dan beberapa hotel belum bayar pajak.

Ia mengungkapkan jika saja para penunggak pajak ini mengabaikan apa yang telah diatur Perda atau sanksi teguran ini dihiraukan tentunya sanksi yang lebih tinggi lagi akan dberikan oleh pihak wajib pajak.

"Bisa saja di bekukan izin usahanya kalau tidak bayar pajak," katanya.

Beberapa hotel yang diberi peringatan yakni Hotel Sahid Makassar, Hotel D'Green Hertasning, Makassar Marine dan Hotel Grand Aulia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved