Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanahnya Dihargai Rp 34 Juta untuk Rel Kereta Api, Warga Barru Ini Tempuh Jalur Hukum

Mulai dari ganti rugi tanah hingga biaya ganti rumah warga yang terkena area pembebasan lahan.

Penulis: Akbar | Editor: Imam Wahyudi
akbar/tribunbarru.com
Erni Lambu (38), warga Kelurahan Bojo, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, dia mengaku kecewa lantaran lahan serta rumahnya yang memiliki luas 2 are hanya dihargai Rp 34 Juta. 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Proses pembebasan lahan Rel Kereta Api (RKA) di Kabupaten Barru hingga saat ini belum rampung.

Beberapa permasalahan utama menjadi kendala belum tuntasnya pembebasan lahan RKA tersebut.

Mulai dari ganti rugi tanah hingga biaya ganti rumah warga yang terkena area pembebasan lahan.

Permasalahan tidak sampai di situ, beberapa warga bahkan ada yang protes karena merasa biaya ganti rugi rumah maupun tanahnya tidak sesuai harga yang ditawarkan pemerintah.

Salah satunya Erni Lambu (38), warga Kelurahan Bojo, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru.

Dia mengaku kecewa lantaran lahan serta rumahnya yang memiliki luas 2 are hanya dihargai Rp 34 Juta.

"Masa hanya Rp 34 juta ganti ruginya padahal sama rumahmi di situ. Seandainya hanya tanah bisa saja," kata Erni dengan nada kecewa kepada tribunbarru.com, di kantor Pemda Barru, Selasa (19/9/2017).

Menurutnya, biaya ganti rugi tersebut sangat murah dan tidak sesuai dengan harga rumahnya yang sudah lama dibangun itu.

"Rumahku dua lantai, di atas pakai kayu ulin terus di bawahnya batu. Tapi yang mau diganti rugi hanya tanahnya saja, biaya rumah nda dikashi masuk, jelasmi kita sakit hati kalau begini," ujar Erni sambil memperlihatkan foto rumah yang dibawanya.

Padahal, kata Erni, tim survei dari pembebasan RKA sudah berkali-kali ke lokasi melihat langsung kondisi rumah dan luas tanahnya.

"Sudah tiga kali tim survei datang di rumahku tapi sampai sekarang ituji harga dikasihka. Biaya ganti rugi rumah tetap tidak masuk," ucapnya.

Ibu dua anak itu pun mengaku keberatan atas harga yang ditawarkan tersebut.

"Tadi saya sudah protes dan laporkan ini masalah tapi katanya nanti di survei ulang lagi," katanya.

Dia menambahkan, jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti atau biaya ganti rugi tidak dinaikkan maka persoalan tersebut akan di bawa ke jalur hukum.

"Kalau memang tetap in'iji harga yang dikasikka, mau tidak mau kita harus selesaikan persoalan ini di pengadilan," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved