Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resmob Polda Sulbar Ringkus Pelaku Curanmor di Kasiwa Mamuju

Tersangka diringkus polisi di Lingkungan Kasiwa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Resmob Polda Sulbar meringkus tersangka Curanmor bernama Cino (17), Senin (18/9/2017) malam. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Resmob Polda Sulbar meringkus tersangka Curanmor bernama Cino (17), Senin (18/9/2017) malam.

Tersangka diringkus polisi di Lingkungan Kasiwa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.

Cino ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Sulbar berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/162/IX/2017, RES-MMJ tanggal 09 September 2017.

Kanis Resmob Polda Sulbar Kompol Sumijur yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, berdasarkan ciri-ciri barang bukti dan tersangka.

Baca: Berawal dari DPRD, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Dinas di Sulbar, Instansi Ini Diobok-obok

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di tiga tempat, dan kami masih akan melakukan pengambangan karena berdasarkan pengakuan tersangka dia tidak sendiri," kata Kompol Sumijur kepada TribunSulbar,com, Selasa (19/7/2017).

"Setelah kami melakukan interogasi, tersangka juga mengakui sudah melakukan sebanyak tiga kali dalam wilayah kota Mamuju, masing-masing dua kali di BTN AXURI dan satu kali di MTS Mamuju," jelas Sumijur

Perwira polisi berpangkat satu bunga itu menyebutkan, tersesangka  dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved