Resmob Polda Sulbar Ringkus Pelaku Curanmor di Kasiwa Mamuju
Tersangka diringkus polisi di Lingkungan Kasiwa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Resmob Polda Sulbar meringkus tersangka Curanmor bernama Cino (17), Senin (18/9/2017) malam.
Tersangka diringkus polisi di Lingkungan Kasiwa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulbar.
Cino ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Sulbar berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/162/IX/2017, RES-MMJ tanggal 09 September 2017.
Kanis Resmob Polda Sulbar Kompol Sumijur yang memimpin langsung penangkapan itu mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, berdasarkan ciri-ciri barang bukti dan tersangka.
Baca: Berawal dari DPRD, Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor Dinas di Sulbar, Instansi Ini Diobok-obok
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di tiga tempat, dan kami masih akan melakukan pengambangan karena berdasarkan pengakuan tersangka dia tidak sendiri," kata Kompol Sumijur kepada TribunSulbar,com, Selasa (19/7/2017).
"Setelah kami melakukan interogasi, tersangka juga mengakui sudah melakukan sebanyak tiga kali dalam wilayah kota Mamuju, masing-masing dua kali di BTN AXURI dan satu kali di MTS Mamuju," jelas Sumijur
Perwira polisi berpangkat satu bunga itu menyebutkan, tersesangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/curanmor-sulbar_20170919_160232.jpg)